"Kebijakan Pemerintah Mengenai Harga Dasar (floor price) dan Harga Tertinggi
(ceiling price) pada Beras
dan Gabah”
Oleh:
·
AGUNG SETIAWAN (D1B118035)
·
MADE SUDIARTANA (D1B118038)
·
LUSNIATI (D1B118041)
·
SURYANINGSIH (D1B118044)
·
SRI SULASTRI NINGSIH (D1B118047)
·
ACHMAD NUR AZHARY DUSSY (D1B118050)
·
PUTRI RIZKY AMALIA (D1B118053)
·
NUR AZIZAH (D1B118056)
·
RAHMAN (D1B118059)
·
FANDI HARDIANTO (D1B118062)
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
rahmat dan karunia -Nyalah penulis dapat menyelesaikan
makalah yang
berjudul “Kebijakan Pemerintah Mengenai
Harga Dasar (floor price) dan Harga Tertinggi (ceiling price) pada Beras dan Gabah”
Penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu
hingga makalah ini selesai . Dan kepada teman teman, serta semua pihak yang
secara tidak langsung membantu penulis dalam menyusu makalah ini.
Penulis sadar makalah
ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu dimohon kritik dan saran yang
membangun. Penulis mengharapkan semoga dapat berguna untuk para pembaca
sekalian. Terima kasih
Daftar Isi
HALAMAN
JUDUL ………………………………………………………….……. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….. iii
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….. iii
BAB
I PENDAHULUAN
………………………………………………………….. 1
A. Latar
Belakang ………………………………………………………………….... 1
B. Rumusan
Masalah………………………………………………...………………. 1
C. Tujuan Penulisan …………………………………...………………/…………....
2
BAB
II PEMBAHASAN
………………………………………………….……..…. 3
2.1 Pengertian harga
dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price)……...… 3
2.2 Kebijakan
harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price)
pada
gabah dan beras di Indonesia………………………………………………. 4
2.3 Implementasi
Kebijakan dalam Sektor pertanian Khususnya Beras dan
Gabah………………………………………………………………………….….
5
BAB
III PENUTUP …………………………………………………………………
7
A. Simpulan ………………………………………………………………………….
7
B. Saran………………………………………………………………………………
7
DAFTAR
PUSTAKA
……………………………………………….……………. 8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, tetapi pada kenyataannya bahwa
BULOG (Badan Urusan Logistik) tidak dapat memenuhi stok beras dalam negeri. Kondisi
tersebut diperkuat oleh adanya ketidakseimbangan harga. Permasalahan tersebut
perlu ditangani, salah satunya dengan cara adanya kebijakan tentang harga.
Salah satunya yaitu harga dasar (Floor price) dan dan harga tertinggi (Ceiling price).
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas yang
menjadi pedoman dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah
ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor
swasta, serta individu.
Harga dasar ( price floor) adalah harga minimum
dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat
menjual suatu barang dengan harga di bawah harga dasar tersebut. Harga
dasar ini sering disebut juga dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan
suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga.
Harga tertinggi (ceiling price) adalah harga
maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak
dapat menjual suatu barang dengan harga di atas harga tertinggi tersebut. Harga
tertingi ini sering disebut juga dengan harga batas atas.
Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam
mengendalikan harga untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melindungi konsumen
agar tetap mampu membeli suatu barang atau jasa.
Kebijakan harga beras merupakan salah
satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Sesuai
dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis
ekonomi global, serta ketersediaan dan penguasaan alat analisis yang cocok pada
masanya, bentuk kebijakan harga beras mengalami penyesuaian dari masa ke masa.
Kebijakan harga dasar dan harga tertinggi gabah dan beras diimplementasikan
pada tahun 1980-2000.
Adanya kebijakan harga dasar dan harga tertinggi
merupakan intervasi pemerinta dalam kontrol harga. Dimana kontrol harga
bertujuan untuk melindungi konsumen atau produsen.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan harga
dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price)?
2. Bagaimanakah kebijakan harga dasar
(Floor price) dan harga tertinggi (celling price) pada gabah dan beras di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari harga
dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price).
2. Untuk mengetahui kebijakan harga
dasar (Floor price) dan harga tertinggi (celling price) pada gabah dan beras di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian harga dasar (floor price)
dan harga tertinggi (ceiling price)
Harga dasar ( price
floor) adalah harga minimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh
dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di
bawah harga dasar tersebut. Harga dasar ini sering disebut juga
dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan
suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga.
Kebijakan Floor Price adalah
kebijakan menentukan harga diatas harga pasar, sehingga produsen akan menjual
lebih banyak barang tetapi permintaan akan turun karena harga yang lebih tinggi
dari harga pasar(hukum permintaan). Sehingga akan terjadi selisih antara barang
yang di supply dengan konsumsi di masyarakat.selisih inilah yang
disebut surplus supply. Barang surplus yang terjadi dapat dibeli
pemerintah atau diekspor. Harga yang ada di masyarakat mengacu pada harga
pasar. Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan harga jual paling rendah dan
tentu tidak boleh lebih rendah dari harga pasar, karena kebijakan ini ditujukan
untuk melindungi produsen supaya produsen tetap bisa memperoleh keuntungan.
Harga tertinggi (ceiling
price) adalah harga maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh
dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas
harga tertinggi tersebut. Harga tertingi ini sering disebut juga
dengan harga batas atas.
Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam
mengendalikan harga.
Kebijakan Ceiling Price (Kebijakan
harga tertinggi). kebijakan ini dibuat untuk melindugi konsumen tentu letaknya
harus dibawah harga pasar supaya konsumen dapat menjangkau harga barang yang
menjadi kebutuhan hidupnya. Jadi kebijakan Ceiling Price adalah
kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga barang atau jasa lebih rendah dari
harga pasar dengan tujuan untuk melindungi konsumen. Tetapi Dengan ketetapan
harga yang dibawah harga pasar Sehingga akan meningkatkan permintaan, tetapi
jumlah barang ditawarkan tidak dapat memenuhi tingkat permintaan tersebut.
Selisih antara tingkat permintaan yang lebih tinggi dibanding tingkat penawaran
inilah yang disebut dengan shortage atau surplus
demand. Untuk mangatasi keadaan shortage ini, pemerintah dapat melakukan
kebijakan seperti operasi pasar, memberikan subsidi produsen, megurangi pajak
dan impor barang agar jumlah barang meningkat dan permintaan dapat terpenuhi
pada tingkat harga eceran terendah.
Kebijakan Floor Price adalah
kebijakan menentukan harga diatas harga pasar, sehingga produsen akan menjual
lebih banyak barang tetapi permintaan akan turun karena harga yang lebih tinggi
dari harga pasar(hukum permintaan). Sehingga akan terjadi selisih antara barang
yang di supply dengan konsumsi di masyarakat.selisih inilah yang
disebut surplus supply. Barang surplus yang terjadi dapat dibeli
pemerintah atau diekspor. Harga yang ada di masyarakat mengacu pada harga
pasar. Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan harga jual paling rendah dan
tentu tidak boleh lebih rendah dari harga pasar, karena kebijakan ini ditujukan
untuk melindungi produsen supaya produsen tetap bisa memperoleh keuntungan.
2.2 Kebijakan harga dasar (floor
price) dan harga tertinggi (celling price) pada gabah dan beras di Indonesia.
A.
Kebijakan harga
dasar (floor price) pada gabah dan beras
Berdasarkan penelusuran
dokumen Instruksi Presiden (Inpres), kebijakan harga gabah dan beras telah
diterapkan cukup lama, dimulai pada tahun 1973 (Kemendagri 2012). Berdasarkan
penelusuran judul Inpres, awalnya kebijakan harga ini terkait dengan kegiatan pembelian beras
dalam negeri. Metode penghitungan harga dasar berbeda dari waktu ke waktu,
sesuai dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis
ekonomi global, dan ketersediaan alat analisis yang cocok pada masanya. Seperti
diuraikan Sawit (2001), pertama kali harga pembelian gabah dihitung berdasarkan
Rumus Tani, yaitu harga gabah kering lumbung per kg setara dengan harga pupuk
urea per kg. Rumus Tani ini selanjutnya disempurnakan dengan tetap berbasis
pada harga per kg pupuk urea, namun juga memerhatikan besaran konversi padi ke
beras.

Menyertai kebijakan harga dasar, pemerintah mengeluarkan beberapa
kebijakan pendukung yang wajib adanya agar kebijakan tersebut efektif, yaitu:
(1) menugaskan Bulog untuk melakukan pembelian gabah atau beras dari KUD maupun
bukan KUD pada harga dasar, terutama pada saat panen raya; (2) memberi mandat
kepada Bulog untuk mengelola stok gabah dan beras dengan membangun atau
menyediakan gudang yang cukup; (3) menciptakan outlet untuk menyalurkan stok
beras berupa pembagian beras kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
menyalurkan beras pada saat paceklik ke daerah defisit, dan mendistribusikan
beras ke berbagai daerah dengan harga jual yang berbeda antardaerah untuk
merangsang perdagangan beras oleh swasta; (4) memberikan monopoli impor beras
kepada Bulog sehingga pasar beras domestik terisolasi dari pasar internasional;
dan (5) menyediakan pembiayaan yang cukup kepada Bulog melalui pemberian kredit
murah yang berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia (Saifullah 2001).
B.
Kebijakan harga tertinggi (Ceiling price) pada
gabah dan beras
Harga tertinggi (Ceilling price)
adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran
barang di pasar, pemerintah melakukan operasi pasar. Dengan kata lainharrga
tertinggi adalah harga maksimum resmi yang di tetapkan oleh pemerintah dimana
penjual dapat menawarkan (atau pembeli harus membayar) yang dikenal dengan nama
lain price ceiling.
Pemerintah negara-negara maju, dalam
hal ini Amerika Utara, Erope Barat dan Jepang, memberlakukan kebijakan
penetapan harga tinggi “over price” pada produk-produk pangan yang diproduksi
oleh petaninya. Kebijakan ini untuk membela petan, dan tidak berpihak kepada
konsumen. Negara-negara bersangkutan sudah kaya, sementara petani karena faktor
“high risk” terjebak dalam lingkaran kemiskinan secara struktural. Jepang
adalah negara yang paling gila dalam memberikan kebijakan bagi produk
pangannya.
2.3 Implementasi Kebijakan dalam Sektor pertanian Khususnya Beras dan Gabah
Di Indonesia sebagai
suatu contoh kasus, ada 2 (dua) kemungkinan pola musiman di Indonesia, yaitu
musim paceklik (minus supply) dan musim panen raya (over supply). Pada musim
peceklik pangan (beras), harga bahan pangan menjadi meningkat tajam, dan hal
ini akan memberatkan kepentingan konsumen (consume interest). Sementara pada
musim panen raya harga produk pangan (gabah) akan turun drastis, dan hal ini
memberatkan kepentingan produsen/petani (produser interst). Karena semua itu
tercipta dalam mekanisme pasar secara otomatis. Khusus di Indonesia, dalam
mengaplikasikan kebijakan yang memadukan dua kondisi yang bertolak belakang
tersebut. Di salah satu sisi, ketika kondisi pangan (beras) “minus supply”
konsumen akan tetap terlindungi dengan kemampuan daya beli riel yang tetap, dan
pada saat musim panen raya (over supply) produsen akan terlindungi dengan
tingkat harga yang tetap dan konsisten. Akhirnya dilepas kebijakan harga dasar
gabah di setiap tahunnya melalui SK Presiden Republik Indonesia. Secara ideal,
kebijakan ini sangat bermanfaat bagi ekonomi makro dan kepetingan ekonomi
politik di Indonesia, sebagai negara berkembang yang mementingkan terciptanya
stabilitas pangan dalam perjalananan pembangunannya. Walaupun di lain sisi,
kebijakan ini menyebabkan “market faillur” yang mendistrosi kemakmuran (welfare
economic) yang tercipta dari mekanisme pasar murni (pure market mecanism)
(Rais, 2003).

Sumber : Rais, 2003


Sumber : Rais, 2003

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebijakan harga beras merupakan salah
satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Sesuai
dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis
ekonomi global, serta ketersediaan dan penguasaan alat analisis yang cocok pada
masanya, bentuk kebijakan harga beras mengalami penyesuaian dari masa ke masa.
Kebijakan terbagi menjadi dua yaitu harga dasar ( price
floor) dan harga tertinggi (ceiling
price). Harga dasar ( price floor) adalah harga minimum
dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat
menjual suatu barang dengan harga di bawah harga dasar tersebut. Harga
dasar ini sering disebut juga dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan
suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga. Sedangkan harga tertinggi (ceiling
price) adalah harga maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh
dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas
harga tertinggi tersebut. Harga tertingi ini sering disebut juga
dengan harga batas atas.
Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam
mengendalikan harga untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melindungi konsumen
agar tetap mampu membeli suatu barang atau jasa. Di Indonesia
sebagai suatu contoh kasus, ada 2 (dua) kemungkinan pola musiman di Indonesia,
yaitu musim paceklik (minus supply) dan musim panen raya (over supply). Pada
musim peceklik pangan (beras), harga bahan pangan menjadi meningkat tajam, dan
hal ini akan memberatkan kepentingan konsumen (consume interest). Sementara
pada musim panen raya harga produk pangan (gabah) akan turun drastis, dan hal
ini memberatkan kepentingan produsen/petani (produser interst).
3.2
Saran
Kebijakan
pemerintah seharusnya mementingkan aspek-aspek penting dalam pengambilan
kebijakan karena kebijakan pemerintah sangat berdampak bagi masyarakat
Indonesia seperti pengambilan kebijakan dalam harga dasar dan harga tinggi
dalam padi dan gabah. Kebijakan dalam sektor pertanian sangat berdampak pada
para petani Indonesia terlebih lagi dalam
kualitas hasil pangan yang mereke produksi utamanya padi dan gabah.
Daftar
Pustaka
Anonymous1.
2011. Supply, Demand, & Kebijakan Pemerintah. Universitas Komputer
Indonesia. http ://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51236.pdf. Di unduh pada
tanggal 10 Mei.2011.
Anonymous2. 2011. OPERASIONALISASI KEBIJAKAN HARGA DASAR GABAH DAN HARGA ATAP BERAS. http:// pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ Anjak_2007_IV_04.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei 2011.
Prajogo U. Hadi. 2011. DAMPAK KEBIJAKAN HARGA DASAR PADA HARGA PRODUSEN, HARGA KONSUMEN DAN LUAS TANAM PADI: BELAJAR DARI PENGALAMAN MASA LALU. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Litbang Pertanian Bogor. Jawa Barat.
Rais, Sasli. 2003. KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA DASAR GABAH. Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah. PSKTTI. Universitas Indonesia. Jakarta.
Zulkifli Mantau dan Bahtiar. 2009. KAJIAN KEBIJAKAN HARGA PANGAN NONBERAS DALAM KONTEKS KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Utara. Sumatra Utara.
Anonymous2. 2011. OPERASIONALISASI KEBIJAKAN HARGA DASAR GABAH DAN HARGA ATAP BERAS. http:// pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ Anjak_2007_IV_04.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei 2011.
Prajogo U. Hadi. 2011. DAMPAK KEBIJAKAN HARGA DASAR PADA HARGA PRODUSEN, HARGA KONSUMEN DAN LUAS TANAM PADI: BELAJAR DARI PENGALAMAN MASA LALU. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Litbang Pertanian Bogor. Jawa Barat.
Rais, Sasli. 2003. KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA DASAR GABAH. Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah. PSKTTI. Universitas Indonesia. Jakarta.
Zulkifli Mantau dan Bahtiar. 2009. KAJIAN KEBIJAKAN HARGA PANGAN NONBERAS DALAM KONTEKS KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Utara. Sumatra Utara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar