Label

Minggu, 09 Desember 2018

TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR ILMU PERTANIAN


TUGAS KELOMPOK PENGANTAR ILMU PERTANIAN
"Kebijakan Pemerintah Mengenai Harga Dasar (floor price) dan Harga Tertinggi (ceiling price) pada Beras dan Gabah





Oleh:
KELOMPOK II:
·       AGUNG SETIAWAN (D1B118035)
·       MADE SUDIARTANA (D1B118038)
·       LUSNIATI (D1B118041)
·       SURYANINGSIH (D1B118044)
·       SRI SULASTRI NINGSIH (D1B118047)
·       ACHMAD NUR AZHARY DUSSY (D1B118050)
·       PUTRI RIZKY AMALIA (D1B118053)
·       NUR AZIZAH (D1B118056)
·       RAHMAN (D1B118059)
·       FANDI HARDIANTO (D1B118062)




PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
    KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia -Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah  yang berjudul “Kebijakan Pemerintah Mengenai Harga Dasar (floor price) dan Harga Tertinggi (ceiling price) pada Beras dan Gabah 
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu hingga makalah ini selesai . Dan kepada teman teman, serta semua pihak yang secara tidak langsung membantu penulis dalam menyusu makalah ini.
Penulis sadar makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu dimohon kritik dan saran yang membangun. Penulis mengharapkan semoga dapat berguna untuk para pembaca sekalian. Terima kasih















Daftar Isi
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………….……. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………….. 1
A. Latar Belakang ………………………………………………………………….... 1
B. Rumusan Masalah………………………………………………...………………. 1
 C. Tujuan Penulisan …………………………………...………………/………….... 2
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………….……..…. 3
2.1   Pengertian harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price)……...… 3
2.2  Kebijakan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price) 
pada gabah dan beras di Indonesia………………………………………………. 4
2.3  Implementasi Kebijakan dalam Sektor pertanian Khususnya Beras dan
Gabah………………………………………………………………………….…. 5
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………… 7
A. Simpulan …………………………………………………………………………. 7
B. Saran……………………………………………………………………………… 7
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………….…………….  8










BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, tetapi pada kenyataannya bahwa BULOG (Badan Urusan Logistik) tidak dapat memenuhi stok beras dalam negeri. Kondisi tersebut diperkuat oleh adanya ketidakseimbangan harga. Permasalahan tersebut perlu ditangani, salah satunya dengan cara adanya kebijakan tentang harga. Salah satunya yaitu harga dasar (Floor price) dan dan harga tertinggi (Ceiling price).
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahanorganisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
Harga dasar ( price floor) adalah harga minimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di bawah harga dasar tersebut. Harga dasar ini sering disebut juga dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga.
Harga tertinggi (ceiling price) adalah harga maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas harga tertinggi tersebut. Harga tertingi ini sering disebut juga dengan harga batas atas. Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melindungi konsumen agar tetap mampu membeli suatu barang atau jasa.
Kebijakan harga beras merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Sesuai dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis ekonomi global, serta ketersediaan dan penguasaan alat analisis yang cocok pada masanya, bentuk kebijakan harga beras mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Kebijakan harga dasar dan harga tertinggi gabah dan beras diimplementasikan pada tahun 1980-2000.
            Adanya kebijakan harga dasar dan harga tertinggi merupakan intervasi pemerinta dalam kontrol harga. Dimana kontrol harga bertujuan untuk melindungi konsumen atau produsen.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price)?
2.      Bagaimanakah kebijakan harga dasar (Floor price) dan harga tertinggi (celling price)  pada gabah dan beras di Indonesia?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price).
2.      Untuk mengetahui kebijakan harga dasar (Floor price) dan harga tertinggi (celling price)  pada gabah dan beras di Indonesia.





























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price)
            Harga dasar ( price floor) adalah harga minimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di bawah harga dasar tersebut. Harga dasar ini sering disebut juga dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga.
Kebijakan Floor Price adalah kebijakan menentukan harga diatas harga pasar, sehingga produsen akan menjual lebih banyak barang tetapi permintaan akan turun karena harga yang lebih tinggi dari harga pasar(hukum permintaan). Sehingga akan terjadi selisih antara barang yang di supply dengan konsumsi di masyarakat.selisih inilah yang disebut surplus supply. Barang surplus yang terjadi dapat dibeli pemerintah atau diekspor. Harga yang ada di masyarakat mengacu pada harga pasar. Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan harga jual paling rendah dan tentu tidak boleh lebih rendah dari harga pasar, karena kebijakan ini ditujukan untuk melindungi produsen supaya produsen tetap bisa memperoleh keuntungan.
           Harga tertinggi (ceiling price) adalah harga maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas harga tertinggi tersebut. Harga tertingi ini sering disebut juga dengan harga batas atas. Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga.
Kebijakan Ceiling Price (Kebijakan harga tertinggi). kebijakan ini dibuat untuk melindugi konsumen tentu letaknya harus dibawah harga pasar supaya konsumen dapat menjangkau harga barang yang menjadi kebutuhan hidupnya. Jadi kebijakan Ceiling Price adalah kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga barang atau jasa lebih rendah dari harga pasar dengan tujuan untuk melindungi konsumen. Tetapi Dengan ketetapan harga yang dibawah harga pasar Sehingga akan meningkatkan permintaan, tetapi jumlah barang ditawarkan tidak dapat memenuhi tingkat permintaan tersebut. Selisih antara tingkat permintaan yang lebih tinggi dibanding tingkat penawaran inilah yang disebut dengan shortage atau surplus demand. Untuk mangatasi keadaan shortage ini, pemerintah dapat melakukan kebijakan seperti operasi pasar, memberikan subsidi produsen, megurangi pajak dan impor barang agar jumlah barang meningkat dan permintaan dapat terpenuhi pada tingkat harga eceran terendah.
Kebijakan Floor Price adalah kebijakan menentukan harga diatas harga pasar, sehingga produsen akan menjual lebih banyak barang tetapi permintaan akan turun karena harga yang lebih tinggi dari harga pasar(hukum permintaan). Sehingga akan terjadi selisih antara barang yang di supply dengan konsumsi di masyarakat.selisih inilah yang disebut surplus supply. Barang surplus yang terjadi dapat dibeli pemerintah atau diekspor. Harga yang ada di masyarakat mengacu pada harga pasar. Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan harga jual paling rendah dan tentu tidak boleh lebih rendah dari harga pasar, karena kebijakan ini ditujukan untuk melindungi produsen supaya produsen tetap bisa memperoleh keuntungan.
2.2    Kebijakan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (celling price)  pada gabah dan beras di Indonesia.

A.     Kebijakan harga dasar (floor price) pada gabah dan beras
 Berdasarkan penelusuran dokumen Instruksi Presiden (Inpres), kebijakan harga gabah dan beras telah diterapkan cukup lama, dimulai pada tahun 1973 (Kemendagri 2012). Berdasarkan penelusuran judul Inpres, awalnya kebijakan harga  ini terkait dengan kegiatan pembelian beras dalam negeri. Metode penghitungan harga dasar berbeda dari waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis ekonomi global, dan ketersediaan alat analisis yang cocok pada masanya. Seperti diuraikan Sawit (2001), pertama kali harga pembelian gabah dihitung berdasarkan Rumus Tani, yaitu harga gabah kering lumbung per kg setara dengan harga pupuk urea per kg. Rumus Tani ini selanjutnya disempurnakan dengan tetap berbasis pada harga per kg pupuk urea, namun juga memerhatikan besaran konversi padi ke beras.

Hasil gambar untuk kurva harga dasar
Menyertai kebijakan harga dasar, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung yang wajib adanya agar kebijakan tersebut efektif, yaitu: (1) menugaskan Bulog untuk melakukan pembelian gabah atau beras dari KUD maupun bukan KUD pada harga dasar, terutama pada saat panen raya; (2) memberi mandat kepada Bulog untuk mengelola stok gabah dan beras dengan membangun atau menyediakan gudang yang cukup; (3) menciptakan outlet untuk menyalurkan stok beras berupa pembagian beras kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyalurkan beras pada saat paceklik ke daerah defisit, dan mendistribusikan beras ke berbagai daerah dengan harga jual yang berbeda antardaerah untuk merangsang perdagangan beras oleh swasta; (4) memberikan monopoli impor beras kepada Bulog sehingga pasar beras domestik terisolasi dari pasar internasional; dan (5) menyediakan pembiayaan yang cukup kepada Bulog melalui pemberian kredit murah yang berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia (Saifullah 2001).

B.     Kebijakan harga tertinggi (Ceiling price) pada gabah dan beras
Harga tertinggi (Ceilling price) adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar, pemerintah melakukan operasi pasar. Dengan kata lainharrga tertinggi adalah harga maksimum resmi yang di tetapkan oleh pemerintah dimana penjual dapat menawarkan (atau pembeli harus membayar) yang dikenal dengan nama lain price ceiling.
Pemerintah negara-negara maju, dalam hal ini Amerika Utara, Erope Barat dan Jepang, memberlakukan kebijakan penetapan harga tinggi “over price” pada produk-produk pangan yang diproduksi oleh petaninya. Kebijakan ini untuk membela petan, dan tidak berpihak kepada konsumen. Negara-negara bersangkutan sudah kaya, sementara petani karena faktor “high risk” terjebak dalam lingkaran kemiskinan secara struktural. Jepang adalah negara yang paling gila dalam memberikan kebijakan bagi produk pangannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2XPC2bWpIxXkJhxo3pJoO1F3XYIIL1cjnLlsSB8J1oBa5zLTswo1eg3_oDzfN8oKyI9JNFp1yhIoq9B0jBJ6ICT8z81SMDb6DGme5xc1UF_q0isGKpW3QVUWF8LtNTTPMKC1jy7-l8QOF/s400/gambar+1.jpg


2.3 Implementasi Kebijakan dalam Sektor pertanian Khususnya Beras dan Gabah
        Di Indonesia sebagai suatu contoh kasus, ada 2 (dua) kemungkinan pola musiman di Indonesia, yaitu musim paceklik (minus supply) dan musim panen raya (over supply). Pada musim peceklik pangan (beras), harga bahan pangan menjadi meningkat tajam, dan hal ini akan memberatkan kepentingan konsumen (consume interest). Sementara pada musim panen raya harga produk pangan (gabah) akan turun drastis, dan hal ini memberatkan kepentingan produsen/petani (produser interst). Karena semua itu tercipta dalam mekanisme pasar secara otomatis. Khusus di Indonesia, dalam mengaplikasikan kebijakan yang memadukan dua kondisi yang bertolak belakang tersebut. Di salah satu sisi, ketika kondisi pangan (beras) “minus supply” konsumen akan tetap terlindungi dengan kemampuan daya beli riel yang tetap, dan pada saat musim panen raya (over supply) produsen akan terlindungi dengan tingkat harga yang tetap dan konsisten. Akhirnya dilepas kebijakan harga dasar gabah di setiap tahunnya melalui SK Presiden Republik Indonesia. Secara ideal, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi ekonomi makro dan kepetingan ekonomi politik di Indonesia, sebagai negara berkembang yang mementingkan terciptanya stabilitas pangan dalam perjalananan pembangunannya. Walaupun di lain sisi, kebijakan ini menyebabkan “market faillur” yang mendistrosi kemakmuran (welfare economic) yang tercipta dari mekanisme pasar murni (pure market mecanism) (Rais, 2003).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3WpX2JOt2NpxMg-nP3sFvCXHDmht4pJOVnzd_MeFbvXb5aUX0RF51c2K4eCU-rmeVVd_1I8zX1ZiDBFvXEktGPtPLDyjU_W2drP9TSZpGE_1k2W_fOIpKsdPGQtcP1uY2mwEKe6oHPH4R/s400/gambar+3.jpg
Sumber : Rais, 2003

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz0YaBR-FHLXq2_G261hIhx_Kk-hvL0NKVdPr-xwk_rtERZnz1ndbUlJ57Zh1Nr7_17z3bYoLk6mzF3i_Gp1KcpXYXZkEEq3kcOIdyQO7vTdzTe7PzPEZ1nl81RhKwYbEExlh9OW2fRC0H/s400/gambar+4.jpg




      
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Kebijakan harga beras merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Sesuai dengan perkembangan ekonomi beras nasional, dinamika lingkungan strategis ekonomi global, serta ketersediaan dan penguasaan alat analisis yang cocok pada masanya, bentuk kebijakan harga beras mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Kebijakan terbagi menjadi dua yaitu harga dasar ( price floor) dan harga tertinggi (ceiling price).  Harga dasar ( price floor) adalah harga minimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di bawah harga dasar tersebut. Harga dasar ini sering disebut juga dengan harga terendah atau harga batas bawah. Harga dasar merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga. Sedangkan harga tertinggi (ceiling price) adalah harga maksimum dimana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas harga tertinggi tersebut. Harga tertingi ini sering disebut juga dengan harga batas atas. Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melindungi konsumen agar tetap mampu membeli suatu barang atau jasa. Di Indonesia sebagai suatu contoh kasus, ada 2 (dua) kemungkinan pola musiman di Indonesia, yaitu musim paceklik (minus supply) dan musim panen raya (over supply). Pada musim peceklik pangan (beras), harga bahan pangan menjadi meningkat tajam, dan hal ini akan memberatkan kepentingan konsumen (consume interest). Sementara pada musim panen raya harga produk pangan (gabah) akan turun drastis, dan hal ini memberatkan kepentingan produsen/petani (produser interst).

3.2 Saran
            Kebijakan pemerintah seharusnya mementingkan aspek-aspek penting dalam pengambilan kebijakan karena kebijakan pemerintah sangat berdampak bagi masyarakat Indonesia seperti pengambilan kebijakan dalam harga dasar dan harga tinggi dalam padi dan gabah. Kebijakan dalam sektor pertanian sangat berdampak pada para petani Indonesia terlebih lagi dalam  kualitas hasil pangan yang mereke produksi utamanya padi dan gabah.





Daftar Pustaka

Anonymous1. 2011. Supply, Demand, & Kebijakan Pemerintah. Universitas Komputer Indonesia. http ://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51236.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei.2011.
Anonymous2. 2011. OPERASIONALISASI KEBIJAKAN HARGA DASAR GABAH DAN HARGA ATAP BERAS. http:// pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ Anjak_2007_IV_04.pdf. Di unduh pada tanggal 10 Mei 2011.
Prajogo U. Hadi. 2011. DAMPAK KEBIJAKAN HARGA DASAR PADA HARGA PRODUSEN, HARGA KONSUMEN DAN LUAS TANAM PADI: BELAJAR DARI PENGALAMAN MASA LALU. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Litbang Pertanian Bogor. Jawa Barat.
Rais, Sasli. 2003. KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA DASAR GABAH. Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah. PSKTTI. Universitas Indonesia. Jakarta.
Zulkifli Mantau dan Bahtiar. 2009. KAJIAN KEBIJAKAN HARGA PANGAN NONBERAS DALAM KONTEKS KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Utara. Sumatra Utara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS MENJADI PETANI SUKSES

Tips Menjadi Petani Sukses AGROTANI.COM – Petani adalah seseorang yang melakukan bercocok tanam di lahan sempit atau pribadi dan a...